XtGem Forum catalog

TAHAPAN PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI (Pemeriksaan Biasa)

1.Pembacaan surat dakwaan (Jaksa Penuntut Umum)

2.Eksepsi (Terdakwa/Penasehat Hukum)

3.Tanggapan eksepsi(JPU)

4.Keberatan atau tanggapan eksepsi( Terdakwa/PH)

5.Putusan sela (Hakim)

6.Pemeriksaan alat2 buktian & bukti ( majelis hakim, JPU, PH, Terdakwa)

7.Requisitoir/tuntutan pidana (JPU)

8.Pledoi/pembelaan (Terdakwa/PH)

9.Replik (JPU)

10.Duplik (Terdakwa/PH)

11.Putusan Akhir (Majelis Hakim)

1.Pembacaan surat dakwaan (Jaksa Penuntut Umum).

Sebagai permulaan pada saat sidang dimulai, Hakim akan mempersilahkan Jaksa membacakan Surat Dakwaanya.
Cara pembuatan surat dakwaan sudah dijelaskan sebelumnya, hingga sebelum sampai ke tahap proses sidang.

2.Eksepsi (Terdakwa/Penasehat Hukum).

Setelah JPU membacakan surat dakwaan,
maka hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa dan ataupun penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan yaitu keberatan atas surat dakwaan.
Eksepsi / keberatan tsb pada umumnya hanya terdiri dari 2. Yaitu :

1.kompetensi relatif

2.Surat dakwaan kabur.

1.a. Kompetensi relatif
sy kasih contohnya spy mudah dipahami.
Ex: dalam Surat Dakwaan yg dibacakan oleh JPU bahwa Pengadilan Negeri bogor yg berhak mengadili perkara tsb.
Maka jika penasehat hukum/terdakwa tidak setuju, mereka dapat mengajukan keberatan bahwa yg menurut mereka yg berhak mengadili perkara tsb adalah PN Jakarta Timur bkn PN Bogor.

1.b) Surat Dakwaan Kabur.
Maksudnya adalah isi dakwaan tidak menyangkut materi perkara. Dalam hal ini berakibat 3 hal, yaitu :
-tidak dapat diterima.
-batal demi hukum.
-dapat dibatalkan.

3.Tanggapan eksepsi (JPU)

setelah Terdakwa Menyatakan eksepsi, maka hakim kembali memberikan kesempatan kepada Jaksa penuntut Umum untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi tsb.

4.Keberatan atau tanggapan eksepsi( Terdakwa/PH). selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk menyatakan keberatan atas tanggapan eksepsi oleh JPU. Selanjutnya..

5.Putusan sela (Hakim)
Putusan sela adalah putusan Antara yang di ambil oleh hakim sebelum putusan akhir.
Pada umumnya putusan sela berisi 2 :
yaitu menolak eksepsi atau menerima eksepsi.
Jika Putusan sela menyatakan menerima eksepsi.
Maka sidang akan ditunda. Hakim akan mengembalikan berkas kepada jaksa untuk diperbaiki.
Jika putusan sela menyatakan menolak eksepsi , maka sidang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan Alat bukti & Pembuktian.

6.Pemeriksaan alat2 bukti & pembuktian ( majelis hakim, JPU, PH, Terdakwa)

Barang bukti:
kesemua sarana/prasarana dari hasil ataupun digunakan dalam melakukan kejahatan.

Alat bukti:
*Ket saksi (185 kuhap)
*ket ahli (186 kuhap)
*surat (187 kuhap)
*petunjuk (188 kuhap)
*ket terdakwa (189 kuhap)


SeLengkapnya baca psl 182-189 KUHAP tentang Alat bukti.

alat bukti:
-keterangan saksi
Saksi sebelumnya harus di Sumpah.
Jika saksi menolak untuk disumpah, maka dia tidaklah dapat dipakai sbg saksi.
Ada 2 contoh saksi yang dapat menerima/menolak sumpah.
-anak yg dibawah umur (belum dewasa, cakap ) demi hukum tidak dapat disumpah.
-orang tua terdakwa. ia dapat disumpah ataupun menolak sumpah.
sesuai dgn pasal 185 kuhap, dijelaskan bahwa saksi adalah yang melihat , mendengar , mengalami sendiri.
Jd jikalau dengar2 dari tetangga tidak bsa jd saksi. Hehe. .
Contoh: hakim akan menanyakan demikian. Saudara/i Saksi Apakah apakah anda melihat secara langsung bahwa A & B berjinah ??

Kemudian si saksi menjawab :
Hakim yang mulia, saya tidak secara langsung, kn tidak mungkin sy melihat mereka lagi *sensor* ???
Jd Begini pak hakim.
Pada tanggal 31 desember 2009 ,
pukul 23.00 Wib saya diparkiran melihat A & B masuk Menuju hotel x dikawasan Cibubur.

Note: sesuai dengan aturan hukum pidana , saksi tidak boleh hanya 1 ,sekurang2nya dibutuhkan 2 saksi

Selanjutnya hakim bertanya kepada saksi ke 2.
Mis saksi ke dua adalah seorang Recepsionist.
Mengatakan bahwa pada tgl 31 desember 2009 sekitar pkul 23.00 Wib A & B benar memesan 1 buah kamar,
yaitu kamar no.13.
Berikut data2 check in sebagai Bukti2 kebenarannya.
Nah dlm hal ini hakim akan mengambil keputusan dari semua ket saksi tsb.

-keterangan Ahli. Ket ini tidak di lihat atau di alami ,di dengar sendiri.
Tetapi yg diberikan oleh ahli sesuai dgn pengetahuannya.
Makanya dalam persidangan selalu ada kata " sepengetahuan saya )
contoh: ahli medis, ahli IT dll.

-Surat.
Ada 3 jenis Surat :
1.Akta ,
Dibuat oleh pejabat umum resmi ,contoh sertifikat yg dibuat Notaris atau PPAT, KTP dll.
2.Akta dibawah tangan. Biasanya surat yg bermaterai.
3.Surat biasa.
Contoh, surat cinta. Kwkwkw. .

-Petunjuk.
Kesimpulan yang diambil oleh hakim dr keterkaitan saksi, surat & ket terdakwa.

-Ket terdakwa.
Keterangan yg diberikan oleh terdakwa biasanya mengsanggah atau mengakui.

7.Requisitoir/tuntutan pidana (JPU).
Sekarang kita sampai pda tahap tuntutan pidana.
Dalam konteks ini Jaksa penuntut umum mulai menunjukkan giginya. Hehe. .
Maksudnya sesuai dgn namanya Jaksa penuntut umum.
Sebelumnya ia sudah membacakan surat dakwaan mis bahwa kasus tsb adalah kasus pembunuhan.
Dalan requisitoir ini adalah tuntutan hukuman atas yg telah didakwakan terhadap terdakwa.
Mis: Tuntutan hukuman penjara 18 Tahun dan atau Ganti Rugi 2 Miliyar.

8.Pledoi/pembelaan (Terdakwa/PH).
Pembelaan oleh terdakwa dan atau penasehat hukumnya atas tuntutan hukum yg di ajukan oleh jaksa.

9.Replik (JPU)
yaitu tanggapan atas pledoi oleh JPU.

10.Duplik (Terdakwa/PH).
Bantahan atas replik oleh Terdakwa/JPU.

Sbg tambahan:
sebelum putusan akhir Hakim memberikan kesempatan kepada JPU , Terdakwa/PH untuk meringankan/memberatkan hukuman jika ada.

*Saksi a de charge(memberatkan) oleh jaksa.
*saksi a charge (meringankan) oleh Terdakwa/PH.
Saksi-saksi ini adalah saksi diluar dari berkas perkara.

11.Putusan Akhir (Majelis Hakim).

akhirnya kita sampai pada putusan akhir.
Menurut KUHP syarat seseorang dapat di pidana yaitu hanya dengan,

*SEKURANG-KURANGNYA 2 ALAT BUKTI ditambah Dengan KEYAKINAN HAKIM.

Jd dapat disimpulkan ,walaupun Alat bukti sudah syah dipersidangan seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya keyakinan hakim.
Dan walaupun hakim yakin seseorang bersalah tanpa ada alat bukti syah dia tidak dapat dipidana.

Putusan Akhir ada 3 jenis yaitu:
1.PEMIDANAAN.
2.ONSLAG.
Yaitu bebas dari segala tuntutan pidana ( bebas terselubung)
3.VRIJSPRAAK. Yaitu bebas dari segala dakwaan ( bebas murni ).

*UPAYA HUKUM
jika JPU, Terdakwa/PH tidak puas dengan putusan akhir tsb.
Masih bisa melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa.


-Jika putusan PEMIDANAAN, maka terdakwa/PH dapat melakukan upaya hukum :
-BANDING( Pengadilan Tinggi )
-KASASI ( Makmah Agung )


-Jika putusan akhir ONSLAG.
Upaya hukum yg dapat dilakukan JPU:
langsung KASASI ( MA ) disini tidak ada istilah banding.


*jika putusan akhir VRIJSPRAAK. Upaya hukum yg dapat dilakukan JPU adalah upaya hukum luar biasa.
-PENINJAUAN KEMBALI ( PK ) di Mahkamah Agung.
-KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM (MA) oleh Jaksa Agung.

*EKSEKUSI

*PENGAWASAN EKSEKUSI.

To be Continue..

========================================

Sekian dr sy.
Sebagai Manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan,
terlebih saya juga masih duduk dibangkuh kuliah, akhir smester 7.
Catatan ini sengaja dibuat sebagai rangkuman dari Hukum Acara Pidana yang telah saya pelajari.

Jikalau ada dr pembaca merupakan Sarjana2 Hukum Ataupun Master bahkan Prof hukum atau teman2 yg masih duduk dibangku kuliah
ataupun semua pihak yg memahami ilmu hukum menemukan kesalahan/kekeliruan
dalam tulisan saya mohon maaf agar segera diperbaiki/ditambahkan.

Sehingga Saya juga saran/kritik saya terima dari semua pihak.
Akhir kata saya ucapkan Terimakasih.

Best regards,

Frans.Ravel.Ginting / utsumaki cyber love.

Click My Facebook

Copyright@Cibinong, 1 Agustus 2010